Jakarta – Presiden Jokowi meninggikan tunjangan insentif anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di area seluruh Indonesia sebesar 50 persen.
“Dengan tugas-tugas berat KPU, saya memohon maaf sejak 2014 bukan ada kenaikan tunjangan insentif. Saya baru tahu kemarin sehingga saya kejar-kejar,” kata Presiden
Presiden mengaku baru mengetahui tunjangan anggota KPU tidaklah pernah naik sejak 2014, sehingga segera meminta-minta untuk dinaikkan. Jokowi menegaskan terhadap jajarannya bahwa dirinya tidak ada akan hadir di acara rapat konsolidasi nasional KPU apabila belum mengesahkan kenaikan tunjangan insentif anggota KPU. “Alhamdulillah, kemarin sudah ada saya tanda tangani,” kata Jokowi. Presiden berkelakar bahwa dirinya tahu yang tersebut ditunggu anggota KPU RI bukanlah kehadirannya, melainkan kenaikan tunjangan insentif.
“Setelah kemarin saya tahu, waduh ini sejak 2014. Formula kenaikannya sederhana, hitung, hitung, hitung, ketemu, lalu kemarin diputuskan kenaikan sebesar 50 persen,” kata Presiden disambut tepuk tangan kontestan konsolidasi nasional.
Pada kesempatan itu, Jokowi menyampaikan penghargaan juga sangat menghargai dan juga menghormati kerja keras KPU dari pusat sampai wilayah yang digunakan telah dilakukan sukses serta berhasil menyelenggarakan seluruh tahapan Pilpres lalu pemilihan Legislatif 2024 secara aman, tertib juga lancar.
“Saya tahu capeknya belum hilang betul, benar? Masih pegal-pegal mungkin. Baru selesai juga (sengketa pemilu) di area MK, baru kemarin. Tapi, beberapa hari lagi sudah ada memasuki tahapan pilkada serentak,” katanya. Presiden meyakini KPU memiliki bekal pengalaman lebih besar dari cukup. Namun, ia memohon jajaran KPU tetap memperlihatkan waspada dan juga senantiasa melakukan terobosan agar pilkada semakin berkualitas juga hasilnya mendapatkan legitimasi masyarakat.
“Laksanakan (penyelenggaraan Pilkada) dengan penuh tanggung jawab lalu dedikasi,” ujar Jokowi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum M. Afifuddin mengungkapkan acara Konsolidasi Nasional Persiapan Pilkada Serentak 2024 diselenggarakan untuk memberikan pemahaman yang digunakan sejenis terhadap ketentuan yang digunakan harus dipedomani untuk melaksanakan isu-isu strategis, dan juga untuk mendapatkan masukan serta saran konstruktif, memulai pembangunan untuk menyukseskan pelaksanaan pilkada.
Afifuddin melaporkan acara konsolidasi ini disertai 3.743 peserta, terdiri berhadapan dengan 406 dari KPU RI, 246 dari KPU provinsi, 3.084 dari KPU kabupaten/kota, kemudian tujuh orang narasumber tamu undangan dari kementerian/lembaga.
Berapa Tunjangan Anggota KPU?
Tunjangan anggota KPU Pusat, provinsi sampai kabupaten/kota diatur di Peraturan Presiden No 11/ 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua serta Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, lalu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Fasilitas yang mana diterima diatur pada Pasal 2, yang digunakan berbunyi “Kedudukan keuangan ketua juga anggota KPU, KPU Provinsi, serta KPU Kabupaten/Kota terdiri atas: a. uang kehormatan; serta b. fasilitas.
Pada Pasal 3 disebutkan bahwa Ketua dan juga anggota KPU Pusat maupun wilayah mendapat uang kehormatan setiap bulan.
Pada Pasal 4 diatur besar uang kehormatan yang disebutkan adalah untuk KPU Pusat,
Sedangkan untuk KPU Kabupaten/Kota, ketua mendapat Rp12.823.000 lalu anggota Rp11.573.000.
Dengan kenaikan 50 persen, Ketua KPU Pusat bisa saja menerima penghasilan Rp64 jt lebih besar kemudian anggota hampir Rp60 juta. Ketua KPU Provinsi sekitar Rp30 jt serta anggota Rp27 juta. KPU Daerah untuk ketua mendapat Rp19 jt kemudian anggota Rp17 juta.
Janji Ridwan Kamil jikalau Jadi Gubernur DKI Jakarta setelahnya Ibukota Pindah ke IKN serta Nasib Anies Baswedan