Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang tersebut Harus Dibawa ketika Membuat atau Memperpanjang SIM

Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang tersebut yang dimaksud Harus Dibawa ketika Membuat atau Memperpanjang SIM

Jakarta – Uji coba aturan baru Korlantas Polri terkait dengan persyaratan wajib melampirkan bukti kepesertaan BPJS Bidang Kesehatan untuk menciptakan atau melanjutkan SIM dimulai hari ini, Senin, 1 Juli 2024, hingga  hingga 30 September mendatang.

Ada tujuh provinsi yang digunakan mulai menerapkan aturan ini. Posisi ke-7 provinsi itu adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali juga Nusa Tenggara Timur (NTT).

Read More

Dilansir dari laman resmi Polri, kewajiban memiliki BPJS Aspek Kesehatan sebagai aturan pengurusan SIM diatur di Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 2 Tahun 2023, yang merupakan inovasi berhadapan dengan peraturan Tahun 2021 tentang Penerbitan lalu Penandaan SIM.

Berdasarkan postingan yang diunggah dalam akun Instagram @divisihumaspolri, selain tanda kepesertaan BPJS kebugaran yang mana aktif, berikut ini beberapa dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengurus SIM baik memproduksi atau melanjutkan SIM:

  1. Formulir pendaftaran SIM, 
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik, 
  3. Fotokopi/asli sertifikatnya lembaga pendidikan serta pelatihan mengemudi, 
  4. Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi, 
  5. Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing), 
  6. Surat hasil pemeriksaan kemampuan fisik jasmani kemudian rohani, dan 
  7. Lampiran kepesertaan JKN aktif. 

Sebelumnya, Polri juga sudah menjelaskan mengenai teknis penerapan dari aturan BPJS Bidang Kesehatan sebagai aturan untuk mengurus SIM. Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Heru Sutopo, mengungkapkan, ada dua tahap untuk melakukan konfirmasi JKN pemegang SIM aktif. 

Tahap pertama ketika mendaftar SIM, salah satu syaratnya adalah dengan melampirkan kepesertaan JKN aktif. Untuk hal ini, pemohon dapat melakukan pengecekan mandiri melalui kanal layanan WhatsApp BPJS Kesejahteraan di dalam nomor 08118165165 atau perangkat lunak mobile JKN.

Kemudian, pada proses identifikasi, petugas melakukan pengecekan status kepesertaan JKN melalui website portal BJPS. “Bagi yang dimaksud tidak ada melampirkan, maka pengecekan dijalankan dengan NIK,” kata beliau pada Selasa, 4 Juni 2024.

Pada tahap kedua, ketika SIM sudah ada terbit kemudian akan diserahkan. Bagi yang dalam tahap 1 bukan berpartisipasi atau belum punya JKN, maka pemohon SIM menyerahkan atau menunjukkan nomor Virtual Account (VA) pendaftaran atau bukti bayar lunas atau mengambil bagian inisiatif rehab/cicilan iuran.

Tak hanya sekali itu, bagi kontestan BPJS yang tersebut menunggak lalu berkeinginan membayar iuran, juga disediakan kanal-kanal layanan yang mana cukup banyak, sehingga dapat diakses pemohon SIM.

ANTARA

Tak Hanya SIM, Hal ini 10 Layanan Warga yang digunakan Wajib Pakai BPJS Kesehatan

Related posts