Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan juga Biayanya

Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, juga juga Biayanya

Jakarta – Surat Izin Mengemudi A atau SIM A merupakan jenis surat yang mana diperlukan untuk mengendarai kendaraan roda empat atau lebih, dengan kapasitas mesin di dalam berhadapan dengan 3.500 cc, kendaraan angkutan umum, atau kendaraan khusus. 

SIM A mempunyai masa berlaku selama lima tahun lalu dapat dimutakhirkan mulai dari 90 hari sebelum kedaluwarsa. 

Read More

Syarat Perpanjang SIM A 2024

Melansir digitalkorlantas.id, perpanjangan SIM A dapat diadakan secara secara langsung di dalam gerai Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), SIM Corner, atau SIM Keliling terdekat. 

Selain itu, publik juga dapat mengajukan permohonan secara daring (online) melalui aplikasi mobile Digital Korlantas POLRI. 

Adapun dokumen yang tersebut perlu disiapkan untuk melakukan perpanjangan SIM A secara online sebagai berikut:

– SIM A lama (maksimal masa berlaku H-1 dari kedaluwarsa, disarankan melakukan perpanjangan 30 hari sebelum masa berlaku habis).

– Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

– Hasil tes RIKKES Jasmani.

– Hasil tes psikologi.

– Pas foto formal dengan latar belakang berwarna biru.

– Foto tanda tangan pada melawan kertas putih polos dengan tinta tebal. 

Cara Perpanjang SIM A 2024

Berikut langkah-langkah memperbaharui SIM A secara online:

  1. Unduh program Digital Korlantas POLRI di tempat Google Play Store.
  2. Lakukan registrasi akun dengan mengisi nomor telepon, lalu pemohon akan menerima kode OTP yang dimaksud dikirim via SMS.
  3. Masukkan kode OTP.
  4. Buat nomor sandi (PIN) kemudian konfirmasi.
  5. Lengkapi data diri di tempat menu ‘Profil’ mencakup Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, lalu alamat surel (email).
  6. Aktifkan akun dengan menekan tautan (link) yang tersebut dikirim ke email.
  7. Lakukan verifikasi e-KTP dengan melakukan foto liveness.
  8. Lakukan tes RIKKES Jasmani melalui situs erikkes.id serta tes psikologi di area app.psikologi.id.
  9. Selanjutnya, lakukan permohonan perpanjang SIM dengan menekan menu ‘SIM’, lalu ‘Perpanjangan SIM’.
  10. Unggah dokumen yang digunakan dipersyaratkan.
  11. Pilih lokasi Satpas penerbit.
  12. Masukkan nomor tabungan bank pengembalian dana, jikalau permohonan perpanjangan SIM A ditolak oleh Satpas.
  13. Pilih metode pengambilan SIM. Jika dikirim via ekspedisi Pos Indonesia, maka masukkan alamat pengiriman.
  14. Pilih metode pembayaran juga lakukan pengiriman ke akun virtual BNI.
  15. Periksa status operasi secara berkala pada menu ‘Transaksi’.
  16. Proses perpanjangan SIM A memerlukan waktu 3-7 hari kerja, tergantung dari antrean. Adapun jam operasional Satpas adalah Mulai Pekan sampai Hari Sabtu pukul 08.00-15.00. Apabila permohonan diadakan pada menghadapi pukul 15.00, maka akan diproses keesokan hari.
  17. Setelah SIM A diterima, isi indeks kepuasaan kemudian data SIM A terdigitalisasi dengan menekan tombol perbarui. 

Biaya Perpanjangan SIM A 2024

Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000. Biaya yang disebutkan belum termasuk biaya administrasi, biaya pengemasan, serta biaya pengiriman dari Satpas ke alamat rumah. 

Tak hanya saja itu, pemohon juga akan dikenakan biaya tes psikologi sebesar Rp37.500. Sementara untuk besaran tarif tes RIKKES Jasmani berbeda-beda menyesuaikan dengan kebijakan tarif klinik yang digunakan dipilih. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Hari Minggu, Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling pada Dua Tempat

Related posts