3 Oknum BP2MI Pungli di Soetta, Benny Rhamdani Minta Aparat Tindak Tegas

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani berterima kasih atas penangkapan tiga pegawainya inisial HP, MT, dan JS yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di wilayah Bandara Soekarno-Hatta. Benny meminta tiga oknum pegawai BP2MI itu ditindak hukum dengan tegas.

“Terima kasih kepada penegak hukum (yang melakukan penangkapan), mari kita bekerja sama, mari kita kolaborasi, lakukan tugas-tugas secara profesional. Dan sekali lagi kami ingin memberikan apresiasi setinggi-tingginya,” kata Benny Rhamdani dalam keterangannya, Kamis (19/10/2023).

Benny mengatakan 3 pegawai Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) BP2MI itu ditangkap oleh petugas Kejaksaan Negeri Tangerang. Dia menyerahkan proses hukum kasus itu ke pihak berwajib.

“Kita ikuti proses hukumnya, kita menyerahkan kepada lembaga penegak hukum dan tentu lembaga penegak hukum kita minta tidak ragu menjatuhkan sanksi, sekeras-kerasnya,” ujarnya.

Dia meminta pihak Kejaksaan tak ragu melakukan pendalaman di tubuh BP2MI terkait kasus pungli penukaran uang asing para pekerja migran Indonesia (PMI) tersebut. Dia mengatakan hal itu dilakukan agar semua pihak yang terlibat dengan praktik pungli itu dapat terbongkar.

“Proses penangkapan ini kami minta juga kepada kejaksaan untuk dilakukan pendalaman. Ini kan sudah dua tahun ternyata, saya memimpin tahun ketiga atau masuk tahun keempat,” kata Benny.

“Sejak awal saya katakan ada kejahatan di masa lalu, tentang penukaran dolar, ada kejahatan di masa lalu PMI datang digiring untuk naik transportasi yang itu menjadi bisnis pihak-pihak tertentu. Dan ternyata terjadi lagi. Jadi yang sering saya sampaikan itu bukan cerita bohong, tentu karena saya memiliki banyak sumber informasi, bahkan jauh sebelum saya memimpin BP2MI,” tambahnya.

Dia mengatakan pihaknya tak akan melakukan intervensi terhadap penanganan kasus tersebut. Dia menegaskan BP2MI juga tak akan meminta tiga pegawai itu dibebaskan.

“Kenapa kami langsung konferensi pers, tidak mengkonfirmasi by phone, justru kami nggak ingin. Kalau kami konfirmasi by phone seolah-olah kita nelepon untuk melobi. Sehingga dengan berita menurut saya sudah cukup. Saya yakin, tidak ragu, profesionalisme penegak hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Benny mengatakan hal itu dilakukan sebagai bentuk komitmennya sebagai Kepala BP2MI. Dia mengatakan setiap pelanggaran di tubuh BP2MI harus ditindak tegas.

“Seminar di Batam, saat itu saya menyerahkan souvenir kepada pimpinan Polri di Batam yaitu borgol. Mungkinkah agak unik ini, tidak pernah ada lembaga negara saya kasih souvenir borgol. Saya ingat persis, silakan lihat di jejak digital, saya katakan borgol ini saya titipkan kepada aparat penegak hukum, untuk suatu saat jika ada di antara petugas-petugas BP2MI yang melakukan pelanggaran, yang melakukan kejahatan maka borgol itu silakan kenakan kepada petugas-petugas di lingkungan BP2MI. Jadi terbukti,” tuturnya.

Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri Tangerang menetapkan oknum pegawai Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kota Tangerang sebagai tersangka. Penetapan tersebut terkait dugaan tindak pidana pungutan liar dan gratifikasi di Bandara Soekarno-Hatta.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Dewa Arya Lanang Rahaja dan Kasi Intelijen Khusnul Fuad di Kejari Kota Tangerang Kamis (19/10/23).

Dewa Arya Lanang Rahaja mengatakan, dugaan tindak pidana ini bermula pada 4 Oktober 2023 antara pukul 13.30 – 17.00 WIB di Area Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta. Kemudian, Tim Operasi Intelijen Yustisial Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melakukan serangkaian kegiatan surveilans untuk mengungkap adanya praktik mafia bandara.

“Dari hasil penyidikan dan bukti yang dikumpulkan telah ditetapkan 3 (tiga) orang tersangka dengan inisial masing-masing HP, MT, dan JS yang berstatus sebagai pegawai PNS dan honorer,” kata Dewa Arya Lanang Raharja dalam keterangan tertulis, Kamis (19/10/2023).

Dari hasil pemeriksaan diketahui ketiga tersangka telah melakukan aksi gratifikasi dan pungutan liar tersebut sejak dua tahun lalu. Ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan oleh pihak Kejaksaan Negeri Tangerang.

“Mereka beraksi sejak dua tahun lalu semenjak COVID-19,” tutupnya.

Related posts

Leave a Reply