Satlantas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menyebut angka kecelakaan yang melibatkan pengendara tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) di Kota Pahlawan, Jatim, tergolong tinggi.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arif Fazlurrahman di Surabaya, Sabtu, memaparkan selama tiga bulan terakhir, mulai awal Juli hingga akhir September 2023, terdata sebanyak 374 kasus atau kejadian kecelakaan. “Terdata sebanyak 165 pengendara, atau hampir mencapai 50 persen, yang terlibat dalam kecelakaan tersebut tidak memiliki SIM,” katanya seperti dikutip Antara, Sabtu (28/10).
Total korbannya sebanyak 445 orang yang mengalami luka berat maupun ringan. Sebanyak 34 korban di antaranya meninggal dunia, termasuk 13 pengendara yang tidak memiliki SIM.
Pentingnya Memiliki SIM
Kasatlantas AKBP Arif mengingatkan pentingnya memiliki SIM bagi setiap pengendara kendaraan bermotor roda dua maupun empat atau lebih, demi keselamatan di jalan raya. Terlebih, PT Jasa Raharja sejak 2 Oktober lalu telah menerbitkan Surat Keputusan Direksi Nomor 132 Tahun 2023 tentang sejumlah kasus kecelakaan yang korbannya tidak diberikan santunan.
AKBP Arif memastikan telah menerima edaran dari Surat Keputusan Direksi PT Jasa Raharja yang telah efektif diberlakukan sejak 4 Oktober 2023. “Salah satunya ditujukan kepada pengendara yang tidak memiliki SIM, jika menjadi korban kecelakaan, tidak akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja,” ujarnya, menginformasikan.
AKBP Arif menandaskan, agar pengendara yang tidak memiliki SIM segera mengajukan permohonan, selama tiga bulan terakhir Satlantas Polrestabes Surabaya telah gencar melakukan razia secara random atau acak di berbagai ruas jalan raya. “Selama tiga bulan terakhir, kami mendapati sebanyak 13 ribu lebih pengendara yang tidak memiliki SIM. Namun hanya sebatas diberi teguran agar segera mengurus SIM,” tuturnya.
Razia secara random di sejumlah ruas jalan raya Kota Surabaya masih terus berlangsung sampai sekarang. Namun mulai akhir pekan ini, Kasatlantas Arif memerintahkan untuk langsung ditindak tilang, dengan sanksi denda mencapai Rp1 juta, atau hukuman pidana paling lama empat bulan kurungan. “Saya harap dengan ditindak tilang berdampak efek jera. Dengan begitu mereka langsung mengurus SIM. Memang membuat SIM itu tidak instan, ada proses ujian. Kalau gagal, belajar dulu, nanti diulang ujiannya. Kalau bayar, saya pastikan biayanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.