Jakarta – Menteri Komunikasi serta Informatika, Budi Arie Setiadi, menegaskan pelarangan aplikasi mobile e-commerce Temu pada Indonesia. Pemblokiran pun telah terjadi diadakan sejak Rabu, 9 Oktober 2024 lalu.
Temu merupakan aplikasi mobile perdagangan atau yang mana kerap dikenal dengan e-commerce dengan syarat China yang melayani pembelanjaan lintas negara. Keberadaannya pun sempat disebut merugikan keberadaan pelaku Usaha Kecil lalu Menengah (UMKM).
Agar lebih lanjut mengetahui apa itu aplikasi Temu juga mengapa dapat diblokir di dalam Indonesia, berikut ini informasinya untuk Anda.
Apa Itu Aplikasi komputer Temu?
Temu adalah marketplace yang dimaksud pertama kali diresmikan pada September 2022. Meski merupakan buatan China, namun perangkat lunak Temu juga mempunyai basis di tempat Boston, Amerika Serikat.
Temu memberikan akses bagi penggunanya untuk menelusuri kemudian memilih hasil sebelum membelinya dari berbagai vendor.
Nama Temu pun mempunyai arti, yakni Team Up, Price Down yang mana fokus utamanya menjadi media dagang lintas negara. Temu menyediakan beragam hasil dengan harga jual paling terjangkau dari jutaan mitra dagang, produsen, serta merek.
Skema perdagangan yang dimaksud digunakan pada aplikasi mobile Temu adalah D2C (Direct to Consumer atau (Consumer to Manufacturing). Rencana ini mempertemukan konsumen segera dengan pabrik produsen, artinya tanpa perantara selle, reseller, dropship, maupun affiliate.
Mengapa Aplikasi komputer Temu Diblokir dalam Indonesia?
Meniliki skema yang tersebut digunakan oleh program Temu, kehadirannya pun menuai pro kontra. Setidaknya ada 3 alasan mengapa aplikasi ini diblokir dan juga dilarang di dalam Indonesia.
1. Merusak Harga Pasar
Skema perdagangan di tempat program Temu yang dimaksud dengan segera mempertemukan pabrik ke konsumen berpotensi merusak nilai tukar pasar.
Hal ini lantaran produk-produk yang ditawarkan pada program yang dimaksud tidaklah mempunyai reseller hingga dropshipper seperti di area e-commerce lain sehingga menawarkan nilai yang digunakan tambahan murah.
UMKM akan bersaing dengan nilai tukar yang dimaksud yang tersebut sangat rendah dari barang-barang impor yang mana ada di dalam program Temu.
Keberadan aplikasi mobile ini tak cuma mengguncang kestabilan UMKM bahkan bisa jadi berdampak bagi perusahaan.
Dengan tarif miringnya, konsumen mampu sekadar beralih sehingga komoditas yang dimaksud dijual oleh UKM maupun perusahaan besar menjadi tak laku.
2. Persaingan Bisnis yang mana Tidak Adil
Kehadiran perangkat lunak Temu yang tersebut tanpa adanya regulasi juga dapat memicu persaingan perusahaan yang digunakan tak adil dikarenakan berimbas pada penurunan permintaan produk-produk lokal.
Contoh persoalan hukum persaingan industri yang tersebut tidaklah adil sebenarnya dapat dilihat dari perkara TikTok yang digunakan lalu.
Platform TikTok Shop menghadirkan potensi bagi pelaku usaha tetapi secara bersamaan mengubah model operasional operasi UMKM yang berdampak pada persaingan usaha juga lahirnya monopoli bisnis.
3. Kemungkinan PHK
Terakhir, hadirnya program Temu juga mampu berdampak pada prospek Pemutusan Tenaga Kerja (PHK).
Jika pelaku usaha kalah saing, maka akan berpotensi pada penurunan omset bahkan hingga penutupan pangsa offline serta online. Efek terburuknya, terjadi PHK yang digunakan meresahkan.
4. Tidak Terdaftar sebagai PSE
Alasan lain aplikasi mobile Temu diblokir oleh Kominfo adalah lantaran tiada terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di area Indonesia. Berdasarkan Peraturan eksekutif Nomor 71 tahun 2019, semua pihak yang mana menyelenggarakan sistem elektronik dalam Indonesia wajib mendaftar sebagai PSE. Jika tidak, maka akan dikenakan sanksi hingga pemblokiran.
AULIA ULVA
Pilihan Editor: Kemendag Belum Terima Pengajuan Izin Masuk Program Temu