Jakarta – Proses verifikasi subjek dan juga objek untuk penetapan hutan adat sedang berlangsung di dalam Distrik Konda, Wilayah Sorong Selatan, Papua Barat Daya. Verifikasi yang dijalankan bersatu oleh pasukan gabungan dari beberapa orang dinas, perwakilan perguruan tinggi, hingga organisasi lingkungan, yang dimaksud telah diadakan sejak Sabtu, 12 Oktober lalu hingga ketika ini.
Koordinator Lapangan Sorong Selatan dari Konservasi Indonesia, Raimer Helweldery, melakukan konfirmasi verifikasi sesuai dengan persetujuan di dalam awal tanpa paksaan. Tim gabungan sudah ada lama mendampingi penduduk adat Distrik Konda.
“Mulai dari tahap pemetaan, pengusulan hutan adat, hingga verifikasi hutan adat ini,” katanya pada keterangan tertulis, Rabu, 16 Oktober 2024.
Alih-alih dihitung dengan skala individu, per marga, maupun per keluarga, pemetaan dengan segera mencakup tingkat sub suku. Peta yang tersebut dibuat diklaim tidaklah akan membatasi hak ulayat per marga atau per orang.
“Hak ulayat itu dapat dipertanggungjawabkan rakyat dalam sidang adat,” ucap Raimer. “Karena batas hak ulayat per marga atau perorangan cuma dapat diputuskan melalui sidang adat.”
Hasil dari verifikasi subjek dan juga objek wilayah ini diharapkan bisa jadi dilengkapi dengan surat langkah (SK) penetapan berhadapan dengan hutan adat. Menurut Reimer, SK itu menjamin rakyat adat masih mendapat hak berhadapan dengan pengelolaan hutan adat mereka itu sendiri.
Merujuk kajian yang dimaksud diadakan Konservasi Indonesia dengan Balai Besar Konservasi Narasumber Daya Alam (BBKSDA) di tempat Papua Barat pada 2023, terdapat 497.522 dari total 654.900 hektare luas Sorong Selatan yang tersebut teridentifikasi sebagai kawasan bernilai konservasi tinggi. Berdasarkan identifikasi tersebut, muncul SK penetapan hutan adat pada Distrik Konda, Wilayah Sorong Selatan, Papua Barat Daya.
Kerja regu verifikasi di dalam Sorong Selatan didasari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan juga Kehutanan (KLHK) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. Tim ini dibentuk oleh Direktur Jenderal Perhutanan Sosial pada 7 Oktober 2024, setelahnya proses verifikasi juga validasi. Selanjutnya KLHK mengeluarkan SK pembentukan kelompok terpadu verifikasi usulan penetapan hutan adat di dalam Wilayah Sorong Selatan.
Seorang perwakilan dari Sub Suku Nakna di area Sorong Selatan, Nicodemus Mondar, menyatakan publik Konda memperkuat proses yang digunakan pada waktu ini diselenggarakan oleh regu verifikasi. “Terus ada koordinasi dengan kami rakyat juga berharap para pendamping untuk tetap saja mendukung, agar kami dapat masih menjaga lalu melestarikan hutan,” tutur pria berusia 42 tahun ini
Kepala Subdirektorat Penetapan Hutan Adat kemudian Hutan Hak Kementerian Lingkungan Hidup lalu Kehutanan (KLHK) yang tersebut merupakan Koordinator Tim Verifikasi, Yuli Prasetyo Nugroho, mengungkapkan regu yang turun ke lapangan memverifikasi kesesuaian antara tata ruang dengan tata negara, tata pemerintahan, lalu kearifan lokal penduduk adat. Selama berproses, kata dia, tetap memperlihatkan ada tantangan seperti keberagaman pandangan untuk mendata.
Usai verifikasi, kata Prasetyo, regu akan menetapkan rekomendasi, namun waktunya belum mampu ditentukan. Verifikasi ini didiskusikan juga dengan Kementerian Koordinator Sektor Politik, Hukum, dan juga Keamanan, dan juga Kementerian Agraria lalu Tata Ruang.
“Karena dalam di lokasi ini telah berbagai pelepasan hutan yang digunakan sifatnya hak pengelolaan (HPL), kemungkinan besar perlu diskusi lebih banyak lanjut,” katanya.
Pilihan Editor: Tolak PSN Rempang Eco City, Aliansi Komunitas Rempang Galang Bersatu Dideklarasikan