Zulhas Hapus Minyak Goreng Curah, Minta Warga Beralih ke MinyaKita

Zulhas Hapus Minyak Goreng Curah, Minta Warga Beralih ke MinyaKita

Jakarta – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi menerbitkan aturan baru perihal skema domestic market obligation (DMO) minyak goreng rakyat. Lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024, pemerintah menghapus peredaran minyak goreng curah lalu memohon penduduk beralih ke minyak goreng kemasan MinyaKita.

Permendag Nomor 18 Tahun 2024 merupakan penyempurnaan dari regulasi minyak goreng sebelumnya, yaitu Permendag Nomor 49 Tahun 2022. Selain inovasi pengaturan bentuk DMO menjadi semata-mata MinyaKita, pemerintah menambahkan ukuran kemasan 500 mililiter—melengkapi ukuran 1 liter, 2 liter, juga 5 liter yang sebelumnya telah dilakukan beredar di tempat masyarakat.

Zulhas mengatakan, penerbitan aturan yang tersebut mulai berlaku 14 Agustus 2024 ini bertujuan meningkatkan pasokan MinyaKita di area masyarakat. Hal ini diperlukan untuk menjaga stabilitas biaya minyak goreng kemudian mengendalikan inflasi. Mengingat MinyaKita saat ini telah dilakukan berbagai diminati masyarakat, dalam luar minyak goreng dengan jenama premium.

“Target pasokan MinyaKita per bulan diharapkan dapat terdistribusi sebanyak 250 ribu ton untuk masyarakat,” kata Zulhas pada keterangan tercatat yang dimaksud disitir Senin, 19 Agustus 2024.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, MinyaKita tidak merupakan minyak goreng subsidi pemerintah, melainkan kontribusi pelaku bidang usaha eksportir hasil turunan kelapa sawit ke lingkungan ekonomi di negeri melalui skema DMO. Berdasarkan kajian Kemendag, ia mengklaim penyaluran DMO harus kembali ditingkatkan oleh sebab itu berdampak positif terhadap stabilitas nilai tukar minyak goreng.

Dengan aturan ini, eksportir produk-produk turunan kelapa sawit yang digunakan membutuhkan Hak Ekspor perlu mendistribusikan minyak goreng rakyat pada bentuk MinyaKita. Hak Ekspor digunakan sebagai aturan penerbitan Persetujuan Ekspor. Minyak goreng rakyat dapat diakui menjadi Hak Ekspor jikalau sudah diterima pada Distributor Pertama (D1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan, atau diterima di tempat Distributor Kedua (D2).

Namun untuk memberikan kesempatan pelaku bidang usaha menyesuaikan diri dengan peraturan baru, Permendag 18 Tahun 2024 mengatur ketentuan peralihan. Pelaku bidang usaha masih dapat mendistribusikan DMO pada bentuk minyak sawit mentah (CPO) dan juga minyak goreng curah paling lambat hingga 90 hari ke depan.

Selain itu, pelaku usaha yang masih mengedarkan MinyaKita di tempat luar ketentuan DMO masih diperbolehkan hingga 30 hari untuk menghabiskan stok tersimpan.

Related posts

Leave a Reply