Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajukan permohonan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) segera menyelesaikan penanganan penyelamatan pemegang polis. Hal ini seiring informasi dari manajemen Jiwasraya yang mengatakan 99,7 persen pemegang polis telah menyetujui skema restrukturisasi kemudian sudah pernah dialihkan polisnya untuk PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).
“IFG Life selanjutnya akan meneruskan pertanggungan pemegang polis ex-Jiwasraya dengan item yang mana lebih besar sehat sesuai dengan ketentuan polis sehingga hak-hak pemegang polis dapat lebih banyak terjamin dalam IFG Life,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan juga Komunikasi OJK Aman Santosa melalui keterangan resmi, Senin, 19 Agustus 2024.
Aman menuturkan sejak 2020 OJK sudah ada meminta-minta manajemen Jiwasraya mengatasi ketidakmampuan memenuhi kewajiban terhadap pemegang polis dikarenakan besarnya defisit keuangan. OJK juga telah dilakukan mengajukan permohonan Jiwasraya menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah dilakukan mendapatkan persetujuan pemegang saham dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait. RPK dimaksud telah lama disesuikan terakhir melaui rencana tindakan yang dimaksud disampaikan untuk OJK pada 2023 dengan pertimbangan pada aspek pelindungan konsumen, di hal ini kepentingan seluruh pemegang polis
Ia menjelaskan RPK yang dimaksud memuat skema restrukturisasi polis yang memberikan pilihan secara sukarela terhadap seluruh pemegang polis Jiwasraya untuk dilaksanakan penyesuaian liabilitas pada masa yang dimaksud akan datang, dengan struktur item yang tersebut lebih besar sehat dan juga relevan dengan kondisi terkini. Dalam hal pemegang polis Jiwasraya menyetujui skema dimaksud, kata dia, polis yang disebutkan akan dialihkan ke IFG Life.
“Untuk menggalang kemampuan IFG Life membayarkan kewajibannya untuk pemegang polis ex-Jiwasraya yang telah lama menyetujui restrukturisasi tersebut, IFG Life telah dilakukan mendapatkan tambahan modal yang tersebut cukup dari pemegang sahamnya,” ujar dia.
Adapun hingga pada waktu ini, ia menuturkan, 69 persen pemegang polis yang semula menolak restrukturisasi telah dilakukan menyetujui skema tersebut. Masih ada 0,3 persen pemegang polis Jiwasraya yang dimaksud tak menyetujui skema restrukturisasi sehingga yang tersebut bersangkutan tetap saja menjadi pemegang polis dari Jiwasraya. Namun, Jiwasraya akan masih mengimbau untuk para pemegang polis ini untuk mengikuti skema restrukturisasi.
“Bagi pemegang polis yang dimaksud tidaklah menyetujui skema restrukturisasi yang menempuh proses hukum dengan menggugat Jiwasraya, OJK menghormati seluruh proses hukum yang berjalan,” ujar Aman. Untuk itu, OJK mengimbau para pihak termasuk Jiwasraya untuk menghormati proses hukum yang mana berjalan juga menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
: Ekonom Celios Soroti Aturan OJK Soal Bunga di dalam Sistem Pinjaman Online