Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan juga Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka kegiatan konversi motor bensin ke motor listrik secara gratis. Rencana ini bertujuan untuk menurunkan emisi gas buang kemudian menggalakkan pengaplikasian energi terbarukan yang tersebut lebih lanjut ramah lingkungan.
Direktur Jenderal Tenaga Baru Terbarukan dan juga Konservasi Tenaga (Dirjen EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa untuk melakukan konversi motor bensin menjadi motor listrik membutuhkan biaya kira-kira Rupiah 17–15 juta. Saat ini, pemerintah sudah ada memberi subsidi atau bantuan sebesar Rupiah 10 juta.
“Sebetulnya, selisih dari bantuan Simbol Rupiah 10 jt itu sisanya ditanggung sendiri. Kita dibantu oleh inisiatif CSR juga, sehingga bisa saja gratis,” kata Eniya pada Rabu, 24 April 2024, seperti disitir dari Antara.
Program ini terbuka untuk seluruh warga yang digunakan mempunyai motor berbahan bakar minyak (BBM) roda dua. Tak ada batasan total kendaraan yang tersebut dapat didaftarkan. Pendaftaran konversi motor listrik gratis dapat dilaksanakan dengan dua cara.
Pendaftaran Online
– Kunjungi situs web ebtke.esdm.go.id/konversi
– Isi formulir pendaftaran online dengan lengkap kemudian benar
– Pilih lokasi bengkel konversi terdekat
– Upload foto KTP, STNK, kemudian BPKB motor
– Submit formulir pendaftaran.
Pendaftaran Offline
– Datang dengan segera ke bengkel konversi terdekat yang telah terjadi disertifikasi oleh Kementerian ESDM
– Bawalah fotokopi KTP, STNK, serta BPKB motor
– Isi formulir pendaftaran dalam bengkel konversi.
Tahapan Konversi
Setelah mendaftar, proses konversi motor akan melalui beberapa tahapan:
– Pengecekan Teknis
Bengkel konversi akan melakukan pengecekan kondisi motor lalu kelengkapan surat-suratnya.
– Persetujuan Biaya
Pemilik motor dan juga bengkel konversi akan menyepakati biaya konversi.
– Penandatanganan Surat Pernyataan
Pemilik motor akan mengesahkan surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor.
– Pengerjaan Konversi
Bengkel konversi akan mulai mengerjakan konversi motor.
– Permohonan SUT dan juga SRUT
Bengkel konversi akan mengajukan permohonan Surat Uji Teknis (SUT) juga Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) secara online ke Kementerian Perhubungan.
– Penerbitan SUT kemudian SRUT
Kementerian Perhubungan akan menerbitkan SUT juga SRUT.
– Verifikasi
Lembaga Verifikasi Independen (LVI) akan melakukan verifikasi terhadap motor yang dimaksud telah terjadi dikonversi.
– Serah Terima Motor
Motor yang digunakan sudah pernah dikonversi akan diserahkan kembali untuk pemiliknya.
ESDM.GO.ID
Pilihan Editor: Simak Syarat Dapat Insentif Rupiah 10 Juta untuk Konversi Motor Listrik