Jakarta – Mulai Juli 2024, penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam Indonesia telah terjadi mengalami perubahan. SIM pada masa kini menggunakan nomor yang tersebut sejenis dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tersebut tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Lantas, bagaimana cara buat SIM pakai NIK KTP?
Selain menggunakan NIK, SIM baru yang dikeluarkan juga akan menampilkan simbol khusus yang tersebut menunjukkan jenis kendaraan, seperti SIM C1/C2 untuk sepeda gowes motor. Hal ini bertujuan untuk mempermudah identifikasi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan dikemudikan oleh pemegang SIM.
Meski sekarang SIM telah dilakukan menggunakan NIK KTP, tapi Anda bukan perlu mengubah SIM lama. SIM dengan format baru ini akan diberikan ketika melakukan perpanjangan pasca masa berlaku SIM selama lima tahun berakhir.
Sedangkan bagi yang dimaksud baru pertama kali mengajukan pembuatan SIM , persyaratan dan juga prosedurnya tetap saja mengikuti ketentuan yang tersebut berlaku sebelumnya. Berikut adalah cara buat SIM pakai NIK beserta ketentuan kemudian tarifnya.
Syarat Buat SIM dengan NIK
Proses pembuatan SIM menggunakan NIK KTP masih mengikuti aturan yang dimaksud sejenis dengan yang mana berlaku sebelumnya.
Masyarakat juga dapat mengajukan permohonan pembuatan SIM secara daring melalui perangkat lunak Digital Korlantas Polri. Sebelum mengajukan permohonan, pastikan telah terjadi memenuhi persyaratan berikut.
– Usia minimal 17 tahun
– Seimbang jasmani juga rohani
– Mampu membaca serta menulis
– Memiliki pengetahuan dasar mengenai aturan lalu lintas serta keterampilan berkendara
– Mengisi formulir pendaftaran
– KTP elektronik
Cara Buat SIM Menggunakan NIK
Setelah seluruh persyaratan lengkap, pendaftaran SIM dapat dilaksanakan secara online melalui aplikasi mobile Digital Korlantas Polri . Berikut langkah-langkahnya.
- Unduh program Digital Korlantas Polri dari App Store atau Play Store.
- Masukkan nomor ponsel yang terhubung dengan WhatsApp, lalu klik “Lanjutkan”. Buat PIN atau password.
- Daftarkan akun Digital Korlantas Polri dengan memasukkan NIK, nama lengkap, nomor telepon, juga alamat.
- Verifikasi e-KTP dengan mengunggah foto KTP. Pastikan pencahayaan cukup agar data terlihat jelas.
- Aktifkan akun dengan mengklik link konfirmasi yang mana dikirimkan melalui email.
- Pilih opsi “SIM Baru/Perpanjang SIM”.
- Isi formulir pengajuan SIM baru atau perpanjangan SIM dengan data seperti nama lengkap, NIK, dan juga jenis kendaraan.
- Unggah dokumen persyaratan yang diminta kemudian klik “submit”.
- Setelah data terisi, lakukan pembayaran sesuai dengan metode yang digunakan tersedia.
- Ikuti ujian teori online mengenai aturan lalu lintas juga rambu jalan.
- Jika ujian teori lulus, jadwalkan ujian praktik pada Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) terdekat.
Biaya Pembuatan SIM dengan Format NIK
Biaya pembuatan SIM dengan format baru ini masih tetap memperlihatkan sejenis dengan yang mana diberlakukan sebelumnya. Berikut adalah rincian biaya pembuatan SIM:
– SIM A: Rp120.000
– SIM B1: Rp120.000
– SIM B2: Rp120.000
– SIM C: Rp100.000
– SIM C1: Rp100.000
– SIM C2: Rp100.000
– SIM D: Rp50.000
– SIM D1: Rp50.000
– SIM Internasional: Rp250.000
Pilihan Editor: Korlantas Polri Bakal Samakan Nomor SIM dengan NIK KTP Tahun Depan