Jakarta – Cara mengurus pajak motor yang berakhir atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tersebut sudah ada lewat masa berlakunya merupakan hal penting yang digunakan harus diketahui bagi setiap pemilik kendaraan.
Jika STNK lalu pajak mati, maka kendaraan akan dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lalu berisiko terkena tilang oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2015, STNK adalah dokumen yang mana menunjukkan legalitas kendaraan. Dokumen ini wajib dibawa pada waktu berkendara di tempat jalan raya akibat berfungsi sebagai bukti sah pengoperasian kendaraan. Selain itu, STNK juga mencantumkan identitas pemilik kendaraan bermotor.
STNK yang tersebut telah meninggal pada dasarnya masih dapat diaktifkan kembali melalui kantor Samsat. Berikut adalah cara mengurus pajak motor berakhir di tempat Samsat beserta persyaratan yang harus dibawa.
Syarat Mengurus STNK Mati
Untuk mengaktifkan kembali STNK yang mana sudah ada mati, ada beberapa persyaratan yang dimaksud harus dipenuhi sebelum mengunjungi Samsat. Dokumen-dokumen yang mana perlu dipersiapkan antara lain:
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan.
- Fotokopi STNK.
- STNK asli.
- Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
- Biaya untuk membayar pajak kendaraan.
- Kendaraan yang digunakan akan diperpanjang STNK-nya.
- Bukti pembayaran pajak (jika membayar melalui online).
Cara Mengurus Pajak Motor Mati di dalam Samsat
Setelah semua persyaratan dipersiapkan, pemilik kendaraan dapat dengan segera mendatangi kantor Samsat terdekat yang tersebut sesuai dengan plat nomor kendaraan. Berikut adalah langkah-langkah yang mana perlu diikuti.
1. Cek Fisik Kendaraan
Petugas Samsat akan memeriksa nomor rangka juga nomor mesin kendaraan, lalu mencocokkannya dengan data yang tersebut ada di tempat STNK atau BPKB. Pada tahap ini, Anda akan dikenakan biaya untuk mendapatkan formulir dan juga surat nomor cek fisik.
2. Isi Formulir Pajak
Setelah cek fisik selesai, pemilik kendaraan diwajibkan mengisi formulir pajak yang disediakan oleh pihak Samsat. Pastikan data yang diisi pada formulir yang dimaksud valid juga sesuai dengan dokumen yang Anda bawa. Setelah formulir diisi, serahkan kembali ke petugas Samsat untuk verifikasi kelengkapan berkas.
3. Menyerahkan Dokumen Persyaratan
Susun dokumen persyaratan secara urut, yaitu STNK asli, fotokopi KTP, fotokopi STNK, juga fotokopi BPKB. Pisahkan fotokopi BPKB halaman pertama kemudian kedua juga e-KTP. Penting untuk menyerahkan STNK yang tersebut pajaknya meninggal agar petugas dapat memproses perpanjangan dengan mudah.
Selanjutnya, Anda akan diminta untuk memproduksi surat pernyataan bahwa bukan ada pembaharuan identitas pemilik atau identitas kendaraan bermotor.
4. Pembayaran Denda juga Pajak
Langkah terakhir adalah membayar biaya perpanjangan STNK beserta dendanya. Denda ini dikenakan akibat keterlambatan pembayaran pajak lalu besarnya tergantung pada lama waktu keterlambatan. Setelah pembayaran selesai, STNK baru akan diterbitkan serta dapat digunakan kembali sebagai bukti sah pengoperasian kendaraan.
Pilihan Editor: Syarat dan juga Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor