Jakarta – Meskipun setiap pengendara miliki hak yang dimaksud mirip pada pemanfaatan jalan raya, terdapat beberapa golongan kendaraan yang digunakan diberikan hak prioritas di situasi tertentu. Hak prioritas ini diatur secara jelas di undang-undang yang tersebut berlaku.
Kendaraan yang dimaksud mendapatkan prioritas adalah kendaraan yang digunakan harus didahulukan dalam jalan raya, melebihi pengguna jalan lainnya. Di Indonesia, kendaraan prioritas diatur pada Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas juga Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Terdapat tujuh jenis kendaraan yang tersebut diberikan hak prioritas di area jalan raya menurut Pasal 134 UU LLAJ, yaitu:
1. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang tersebut mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan juga pejabat negara asing dan juga lembaga internasional yang dimaksud menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 134 juga mengatur mengenai pengawalan bagi pengguna jalan yang dimaksud mendapatkan hak utama. Dalam ayat 1 dinyatakan bahwa pengguna jalan yang digunakan mendapatkan prioritas harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru juga bunyi sirine.
Selanjutnya, ayat 2 menyebutkan bahwa petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jikalau mengetahui adanya pengguna jalan yang dimaksud mendapatkan prioritas sesuai dengan ayat 1.
Adapun ayat 3 menjelaskan alat pemberi isyarat lalu lintas dan juga rambu lalu lintas tidak ada berlaku bagi kendaraan yang dimaksud mendapatkan hak utama sebagaimana diatur di Pasal 134.
Alasan Kereta Api Menjadi Kendaraan Keutamaan di dalam Jalan